Sabtu, 10 November 2012

Psl 1 Angka 1 UU.No.32 Th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


 Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, serta mahluk hidup lain .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar